Daftar Usaha UMKM 2023

Seperti yang mungkin kita ketahui, UMKM membahas usaha kecil dan menengah yang lebih kecil dari biasanya. Ada berbagai kasus UMKM di luar sana yang sering kita ketahui.

Mulai dari UMKM daerah yang santai seperti pedagang kaki lima, pemilik telepon genggam yang berjaga-jaga, hingga UMKM daerah formal yang pada saat ini mendapatkan dana bantuan untuk bekerja.

Wilayah ini tidak perlu repot-repot untuk secara eksplisit menjadi kantor, pabrik, atau toko. UMKM juga dapat dimulai sebagai asosiasi yang diatur secara pribadi.

Jika Anda baru saja memulai bisnis dengan modal minimal, Anda telah berubah menjadi pelobi bisnis gratis. Apapun itu, sebelum memulai bisnis, Anda perlu fokus pada berbagai kesempatan UMKM.

Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis UMKM dan panduannya. Dengan begitu, Anda bisa memahami jenis bisnis apa yang akan Anda mulai.

Jenis-jenis UMKM

7 Contoh UMKM yang Bisa Menjadi Inspirasi Bisnis Anda

Seperti namanya, ada tiga jenis UMKM, yaitu usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Pembedaan antara ketiga jenis ini tidak secara tegas diatur dalam Pedoman Indonesia No. 20/2008 tentang Usaha Kecil, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Bagaimanapun, pedoman untuk UMKM dalam Pedoman No. 20/2008 dapat berubah sesuai dengan perkembangan moneter. Pergerakannya akan diawasi dalam Peraturan Otoritas.

Berikut ini adalah pentingnya setiap jenis UMKM dan prinsip-prinsipnya:

  1. Usaha yang diperkecil

Usaha kecil adalah asosiasi yang bermanfaat yang digerakkan oleh individu atau komponen bisnis individu yang memenuhi tindakan untuk usaha kecil dalam Pedoman No. 20/2008.

Prinsip-prinsip untuk usaha kecil adalah bahwa jenis usaha ini memiliki sumber daya lengkap sebesar Rp 50 juta dan tidak lebih dari itu. Jumlah ini tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Selain itu, usaha ini memiliki pengaturan tahunan sebesar Rp 300 juta dan tidak lebih dari itu.

  1. Usaha mandiri

Usaha otonom adalah asosiasi keuangan yang membantu yang tetap tunggal, diselesaikan oleh individu atau komponen bisnis yang bukan asisten atau bagian dari asosiasi.

Dengan cara yang sama tidak ada bisnis yang digerakkan oleh, atau bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari bisnis menengah atau kolosal.

Ukuran usaha milik pribadi adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk pengaturannya, memiliki bayaran Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

  1. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah asosiasi terkait uang yang berharga yang tetap berdiri sendiri. Sama seperti dua jenis UMKM lainnya, usaha menengah dijamin oleh individu atau komponen bisnis yang bukan merupakan asisten atau bagian dari asosiasi.

Bisnis ini tidak digerakkan oleh, atau bagian dari bisnis milik pribadi atau bisnis besar.

Prinsip-prinsip untuk asosiasi menengah adalah memiliki sumber daya lengkap Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Bayaran pengaturannya berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Sumber: https://zobisnis.com/


Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started